Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak secara hukum pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta. Total ada puluhan orang yang membuang sampah sembarangan dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kami proses ajukan persidangan 31 pelanggar (Sejak 1 September 2023). Direncanakan persidangan Rabu tanggal 6 September 2023 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).