Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 31 Orang di Jogja akan Disidang

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak secara hukum pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta. Total ada puluhan orang yang membuang sampah sembarangan dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kami proses ajukan persidangan 31 pelanggar (Sejak 1 September 2023). Direncanakan persidangan Rabu tanggal 6 September 2023 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
1. 31 pelanggar merupakan warga Jogja

Octo menjelaskan penindakan yang dilakukan mengacu pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Tidak hanya pelaku pembuang sampah sembarangan, pelaku pembakar sampah yang menyalahi aturan juga dilakukan penindakan.
Adapun 31 pelanggar yang ditindak tersebut salah satunya juga karena membakar sampah tidak sesuai aturan. "Pelanggarnya keseluruhan warga Jogja," ungkapnya.
2. Harap ada kesadaran masyarakat

Octo menyebut para pelanggar yang ditindak tersebut dinilai tidak memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah secara mandiri. Selain itu, beberapa di antaranya mengaku kurang mendapat info, dan kekurangsabaran masyarakat menunggu jadwal depo buka.
"Harapan kami tidak terus menerus proses yustisi. Harapannya ada kesadaran masyarakat Jogja, tidak membuang sampah sembarangan," ujar Octo.
3. Upaya mencegah pembuangan sampah sembarangan

Octo menyebut berbagai upaya pencegahan juga telah diupayakan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, selain upaya penindakan. Dia menyebut Satpol PP Kota Yogyakarta mengoptimalkan Kampung Panca Tertib.
Kampung Panca Tertib didorong agar warganya bisa mengelola sampah secara mandiri. Menurutnya saat ini sudah ada ribuan titik lokasi untuk mengelola sampah secara mandiri.