Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan berkas perkara Robinson telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Yogyakarta.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Senin (5 Juni 2023) kemarin," katanya, Rabu (7/6/2023).

1. Jadwal sidang

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan  membenarkan berkas perkara Robinson Saalino telah diterima pihaknya dari Kejati DIY. Proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

"Sidang pertama (pembacaan dakwaan) akan dimulai tanggal 12 Juni 2023," katanya.

 

2. Dakwaan penuntut umum terhadap tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di