Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terpidana Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Bayar Restitusi

Penyerahan pembayaran retitusi kepada keluarga korban. (Dok. Istimewa)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Terpidana M Kharisma Anugrah, oknum anggota polisi yang divonis bersalah karena tanpa sengaja menembak seorang warga Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, hingga korban meninggal dunia, membayar restitusi kepada keluarga korban.

1. Terpidana membayar restitusi sebesar Rp157.636.500‎

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana (tengah). (Dok. Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, mengatakan terpidana M Kharisma Anugrah secara resmi menyerahkan pembayaran restitusi Rp157.636.500 yang diterima oleh keluarga korban Aldi Apriyanto. Penyerahan pembayaran restitusi juga dihadiri oleh pihak LPSK, Jaksa Eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari, dan keluarga terpidana di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

"Hari ini sudah diserahkan pembayaran retitusi dari terpidana M Kharisma Anugrah kepada keluarga korban," katanya, Rabu (8/11/2023).

2. Penilaian LPSK terdakwa membayar retitusi Rp196.363.500‎

Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Slamet, berdasarkan hasil hitungan dari LPSK dalam SK LPSK Nomor: A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2023 tertanggal 11 September 2023 tentang penilaian ganti rugi diperoleh hasil perhitungan restitusi senilai Rp197.363.500. Ketika menjadi terdakwa telah diserahkan uang Rp40 juta kepada keluarga korban.

"Putusan majelis hakim menjadikannya sebagai pengurang dan memutuskan membebankan pembayaran restitusi kepada terdakwa sebesar Rp157.6363.500," tuturnya.

Dengan pembayaran restitusi ini, jelas Slamet, seluruh amar putusan hakim dalam perkara tindak pidana dengan terdakwa telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh amar putusan pengadilan telah dilaksanakan.

3. Terdakwa divonis majelis hakim PN Gunungkidul selama 3 tahun 4 bulan penjara‎

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam putusan vonis hakim yang dibacakan pada Kamis (12/10/2023), Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti dengan Hakim Anggota Iman Santosa dan I Gede Adi Muliana menilai terdakwa M Kharisma Anugrah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama tiga tahun dan empat bulan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar retitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157.636.500," kata Anisa saat membacakan vonis pada Kamis (12/11/2023).

Atas putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan banding.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us