Viral, balap mobil di Underpass YIA. IDN Times/Tunggul Damarjati
Meski mengakui kegiatan yang dilakukan Boy dan kawan-kawan bersifat positif, Tartono mengatakan, pihaknya tetap tidak bisa membenarkannya. Lantaran, mereka dinilai telah melanggar aturan lalu lintas.
Tartono menyebut dalam video berdurasi 30 detik tersebut para pengemudinya telah melanggar batas kecepatan.
"Ada rambu-rambu maksimal 40 km/jam. Juga ada tanda dilarang berhenti atau parkir. Maka kami kenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu-rambu," beber Tartono.
Lalu, Pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena memodifikasi knalpot hingga menciptakan suara bising.
"Ketiga, Pasal 289 tentang pelanggaran keselamatan. Karena pada saat video itu kami teliti, sabuk pengaman tidak dipakai oleh pengemudi," lanjutnya.
Selain itu, dikatakan Tartono, Boy cs ini belum meminta izin terkait kegiatannya di Underpass YIA kemarin.
"Ini hanya kesalahan teknis dari rekan-rekan kita yang mungkin belum tahu tentang aturan. Karena beliau ini kooperatif, maka dari itu kami mengimbau apabila ada kegiatan otomotif, saya minta datang ke kepolisian untuk meminta izin. Kami akan melihat situasi kegiatan itu kalau memang untuk menyalurkan kreativitas," sebutnya.
"Yang paling penting, janganlah memakai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kegiatan tanpa izin," pungkasnya.