Kulon Progo, IDN Times - Manajemen Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) mengaku telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapapun yang menerangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
Warga yang tertangkap basah menerbangkan layang-layang yang membahayakan penerbangan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi keselamatan penerbangan di YIA namun juga di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.