Ilustrasi buruh (pexels.com/setengah lima sore)
Saiful menyebut terdapat potensi sekitar 77,8 juta pekerja informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Secara keseluruhan, dari potensi 129,9 juta tenaga kerja di Indonesia, baru sekitar 48,07 juta pekerja yang telah terlindungi atau sekitar 37 persen.
Sesuai target capaian kinerja, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah pekerja yang terlindungi mencapai 59,9 juta orang pada akhir 2026. "Harapannya angka 17 persen tadi, mudah-mudahan di tahun ini kita bisa achieve sekitar 20 persen. Karena memang challenge-nya adalah literasi," kata Saiful.
Dalam memperluas perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga melihat pekerja informal bukan sebagai kelompok yang homogen. Saiful mengatakan setidaknya terdapat pekerja informal yang masuk kategori pekerja rentan dan membutuhkan dukungan pembayaran iuran. Di sisi lain, terdapat pekerja informal yang secara ekonomi mampu membayar iuran secara mandiri.
Untuk pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Salah satu skemanya melalui dukungan anggaran daerah maupun optimalisasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Kita akan bersama-sama dengan pemerintah daerah. Makanya saya sowan ke Ngarso Dalem (Sri Sultan HB X), bisa ada dialokasikan melalui APBD, juga nanti kita dorong CSR dari perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Menurut Saiful, dukungan CSR tidak harus berhenti pada kegiatan seremonial. Perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja informal yang berada di sekitar ekosistem bisnis mereka.
Ia mencontohkan perusahaan perhotelan yang dapat memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek maupun pedagang makanan yang secara tidak langsung mendukung aktivitas bisnis hotel.
"Jadi misalkan hotel, di sekitarnya kan ada ekosistem, mungkin pegawai ojek atau penjual makanan yang ikut mendukung bisnis perhotelan. Nah, kalau itu bisa ikut didukung, CSR-nya bukannya sekadar CSR, tapi CSR-nya akan balik lagi mendukung bisnis dia," katanya.