Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengundangkan Pergub DIY Nomor 40 tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Pergub ini menjadi payung hukum pelaksanaan visi misi Gubernur berkenaan dengan Reformasi Kalurahan di DIY.
"Reformasi Kalurahan menjadi aktualisasi visi, misi dan strategi pembangunan DIY dalam meningkatkan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan. Secara operasional diterjemahkan melalui dua pendekatan yakni pertama Reformasi Birokrasi Kalurahan dan kedua Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).