Sleman, IDN Times - Meski tidak diwajibkan melakukan rapid test, para calon mahasiswa yang akan melakukan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Kabupaten Sleman tetap diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kabupaten Sleman yang menjadi penyelenggara UTBK. Dia menjelaskan, jika dari PTN penyelenggara tersebut sudah mulai menyiapkan beberapa prosedur pencegahan COVID-19 bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK.