Yogyakarta, IDN Times - Wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta dengan kendaraan pribadi harap berhati-hati. Jika tidak parkir di tempat yang semestinya, ban kendaraan bisa digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Biasanya, kami awali dengan penempelan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan diparkir di lokasi larangan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif, di Yogyakarta, Selasa (27/12/2022) dilansir ANTARA.