Sleman, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM Darurat ini, salah satunya adalah syarat perjalanan.
Untuk penumpang yang menggunakan moda transportasi udara, diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Sementara itu, untuk transportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Dengan demikian, tes GeNose C19 yang biasanya bisa digunakan untuk syarat perjalanan, untuk sementara waktu tidak digunakan saat PPKM Darurat.