Tak Bawa Surat Sehat Anjing, Polisi Kulon Progo Tangkap 2 Orang

Kulon Progo, IDN Times - Hari pertama penyekatan larangan mudik di Kulon Progo, polisi menangkap dua orang yang membawa 78 ekor anjing.
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di pos penyekatan mudik di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada Kamis, (6/5/2021) dini hari.
Sebanyak 78 ekor anjing tersebut berasal dari wilayah Garut, Jawa Barat untuk disembelih dan dijadikan bahan makanan pembuatan tongseng jamu di wilayah DIY dan Surakarta, Jawa Tengah.
1. Sopir tidak bisa menunjukkan surat bukti keterangan sehat anjing
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan temuan tersebut saat tim petugas yang dilakukan Polres Kulon Progo di Pos Pam Temon menghentikan sebuah mobil jenis pick up dengan nomor polisi AD 1778 MK yang dikemudikan oleh SG melintas di lokasi penyekatan.
"Saat petugas memeriksa, tidak bisa menunjukkan surat sehat anjing yang dibawanya," katanya.