Ilustrasi wisatawan yang berkunjung di salah satu pantai di Gunungkidul. (IDN Times/Paulus Risang)
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Gunungkidul, Sumaryanta, menjelaskan setelah Raperda yang disepakati disahkan dan diberlakukan tahun depan, tarif masuk ke objek wisata pantai akan mengalami kenaikan. Sebagai contoh, tarif retribusi wisata Pantai Baron yang saat ini sebesar Rp10 ribu, termasuk biaya Rp500 untuk asuransi, akan meningkat menjadi Rp15 ribu.
Retribusi masuk objek wisata Pantai Baron meliputi Pantai Buluk, Pantai Ngrawe, Pantai Kukup, Pantai Porok, Pantai Nglolang, Pantai Sepanjang, Pantai Sanglen, Pantai Watu Kodok, Pantai Widodaren, Pantai Sarangan, Pantai Krakal, Panti Slili, Pantai Sadranan, Pantai Ngandong, Pandati Sundak Barat dan Timur, Pantai Somandeng, Pantai Pulang Sawal, Pantai Trenggole dan Pantai Watulawang.
Sementara, untuk kawasan Pantai Wedi Ombo hingga Pantai Timang, tarif yang sebelumnya adalah Rp5 ribu, termasuk asuransi Rp500, akan mengalami peningkatan menjadi Rp8 ribu per orang. Untuk Pantai Pok Tunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Pantai Watunene, juga dikenakan tarif retribusi Rp8 ribu per orang.
"Namun, ada juga kawasan pantai yang tidak naik retribusinya yakni kawasan Pantai Siung dan Pandai Ngedan dengan tarif retribusi Rp5 ribu per orang," katanya, Selasa (22/8/2023).