Bantul, IDN Times - Rencana Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk menggelar ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Imanuel Sedayu, Kabupaten Bantul pada Minggu (14/7) akhirnya menemui titik terang.
Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul pada Jumat (12/7), dicapai kesepakatan bahwa warga RT 34 Dusun Bandut Lor tak lagi melarang adanya kegiatan ibadat yang dilakukan oleh Pendeta Sitorus bersama jemaat di GPdI.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP, Kemenag Bantul, Kesbangpol, Muspika Kecamatan Sedayu, tokoh masyarakat Dusun Bandut Lor, dan Kepala Desa Argorejo.