ilustrasi pengantaran makanan (pexels.com/Norma Mortenson)
Sri Sultan juga memerintahkan para kepala daerah memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan termaksud antara lain, telah memiliki izin dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki; peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum; dilarang menjual minuman beralkohol kepada
konsumen berusia kurang 21 tahun; dan tidak boleh dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk didalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).
Selanjutnya, Ingub menginstruksikan agar kepala daerah membentuk dan mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. "Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol," demikian bunyi poin keempat.
Poin selanjutnya, meminta agar kepala daerah melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.