Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepala daerah untuk menginventarisasi penjual miras di wilayah masing-masing.
  • Instruksi ini dikeluarkan demi memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
  • Sri Sultan juga memerintahkan agar kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepala daerah di kabupaten/kota agar menginventarisasi penjual minuman keras (miras) pada wilayah masing-masing.

Arahan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang terbit dan diteken oleh Sri Sultan, Rabu (30/10/2024).

Editorial Team