Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Shidqi melanjutkan, proses rekapitulasi Pilpres 2024 di level provinsi ini diwarnai penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi paslon nomor urut 1 dan 3. "Saksi paslon 1 dan paslon 3 tidak mau tanda tangan," kata Shidqi.
Shidqi berujar, saksi Ganjar-Mahfud memang konsisten menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 sejak level kecamatan dan kabupaten. "Kalau (saksi) 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," tutur Shidqi.
Adapun saksi Anies-Muhaimmin menolak tanda tangan lantaran adanya keberatan atas sejumlah aspek penyelenggaraan pemilu. Salah satunya anggapan adanya cawe-cawe pemerintah pada Pilpres 2024 ini. "Bukan soal teknis pemilu," ujar Shidqi.
Namun demikian, menurut Shidqi, penolakan tanda tangan ini tak akan berpengaruh pada hasil Pilpres 2024, sekalipun nantinya tetap akan disampaikan di tingkat nasional.