Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman jadi tersangka dugaan korupsi dana hibah. (IDN Times/Tunggul)
Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, mengucap syukur atas putusan tersebut. Ia menyatakan, pihaknya sejak awal menilai langkah yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon, keliru dan tidak memenuhi prosedur penegakan hukum secara adil.
"Mengucapkan syukur, alhamdulillah. Masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka," ujar Soepriyadi.
Ia menambahkan, pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kian menguatkan dugaan pihaknya, bahwa penetapan tersangka terhadap Raudi dilakukan secara terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip due process of law.
"Di pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, kita sudah dengarkan bersama, dinyatakan Raudi tidak terlibat. Pengadilan Tinggi menguatkan. Artinya, hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sudah mengatakan Mas Raudi Akmal tidak terlibat, tapi tetap dipaksakan untuk ditetapkan tersangka," ujarnya.
Di samping persoalan prosedur penetapan tersangka, audit yang menjadi dasar dalam perkara tersebut juga tak luput dari sorotan.
Pandangannya, untuk menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam perkara tindak pidana korupsi, harus terdapat kerugian negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini nggak ada alat buktinya, karena di Pasal 2 dan Pasal 3 itu jelas, harus ada kerugian negara untuk menerapkan pasal itu. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, siapa yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara? BPK. Jadi nggak ada audit BPK-nya. Yang dia gunakan masih audit BPKP," katanya.
Walaupun Raudi diperintahkan untuk segera dibebaskan, Soepriyadi mengakui pihaknya masih akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya. "Kami akan diskusi dulu dengan rekan-rekan seperti apa upayanya," katanya.