Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menegaskan, tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke negara asal, Filipina.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia-Filipina telah menyepakati Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya sebelum Natal 2024.