Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati Selama Masih di Indonesia

Mary Jane Fiesta Veloso. (ANTARA FOTO/Yeyen)
Intinya sih...
- Kejaksaan Tinggi DIY menegaskan tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke Filipina.
- Status hukuman pidana mati Mary Jane tidak akan berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Sleman lebih dari satu dekade silam.
- Pemerintah Indonesia menolak grasi Mary Jane pada 2014 dan belum memberikan arahan terkait rencana pemulangannya sebelum Natal tahun ini.
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menegaskan, tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke negara asal, Filipina.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia-Filipina telah menyepakati Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya sebelum Natal 2024.
Editorial Team
EditorTunggul Damarjati
Follow Us