Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mary Jane Fiesta Veloso. (ANTARA FOTO/Yeyen)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi DIY menegaskan tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke Filipina.
  • Status hukuman pidana mati Mary Jane tidak akan berubah hingga benar-benar meninggalkan Indonesia, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Sleman lebih dari satu dekade silam.
  • Pemerintah Indonesia menolak grasi Mary Jane pada 2014 dan belum memberikan arahan terkait rencana pemulangannya sebelum Natal tahun ini.

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menegaskan, tak akan ada pengurangan hukuman bagi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso jelang kepindahannya ke negara asal, Filipina.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia-Filipina telah menyepakati Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya sebelum Natal 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di