Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati
Penentuan UMP/UMK di DIY tahun 2022 ini, lanjut Sultan, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP/UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum menggunakan data BPS. Meliputi, pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pihaknya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan UMP 2022 serta SK Nomor 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK 2022.
Surat Keputusan tersebut, kata Sultan berisi ketentuan pengusaha tak lagi diperbolehkan melakukan penangguhan upah kerja pada UMK 2022 mendatang.
"Kami menerbitkan SK gubernur, tapi di bawah ada klausul, tidak boleh ditangguhkan. Tidak boleh menangguhkan lagi dan tidak boleh membayar di bawah UMK karena nanti kalau itu dilakukan ada aturan hukumnya sendiri," papar Sultan.
Di dalam SK turut dicantumkan konsekuensi bagi perusahaan yang masih melakukan penangguhan maupun pembayaran upah di bawah angka minimum.
"Baik yang sifatnya administratif maupun menyangkut melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan," pungkasnya.