Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Respons serupa, menurut Ganjar, akan ditunjukkan oleh PDIP di Pilgub Jateng. Terlebih, MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Termasuk, peluang putra Presiden Jokowi, Kaesang batal maju di Pilkada Jateng.
Sebagai informasi, UU Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024 dan pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.
"Sama lah kalau dari putusan MK akan kita pelajari teknisnya, dan kalau ini serta merta berlaku KPU mesti menyiapkan, waktunya cukup pendek dan mesti ada penyesuaian-penyesuaian regulasi. Sehingga siapa yang masuk kategori, siapa yang tidak masuk kategori akibat pelaksanaan putusan ini pasti akan ada konsekuensi masing-masing, kalau kita sekali lagi dengan segala skenario kita siap," pungkasnya.