Yogyakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.
Calon Wakil Preaiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar menyebut untuk tidak main-main terhadap demokrasi dan etika.
Cak Imin mengaku tidak mengetahui proses persidangan etik di DKPP, karena ia banyak terjun ke daerah beberapa waktu terakhir. "Jadi gak mendapat laporan, tahu-tahu ada keputusan, putusannya hari ini. Saya juga gak tahu kapan pengajuan terhadap Ketua KPU atas pelanggaran etik," ujar Cak Imin, saat acara Slepet Imin, di AMIKOM Yogyakarta, Senin (5/2/2024).
