Yogyakarta, IDN Times - Kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa, dinilai bukan hal yang baru. Kebijakan ini dinilai bisa mendorong mahasiswa membuat karya yang lebih inovatif.
Kebijakan Nadiem tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan tersebut diluncurkan Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.