Polisi Temukan Pabrik Obat Ilegal, Bupati Sleman Akui Kecolongan 

Pabrik beraktivitas di malam hari, warga mengaku tak tahu  

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman mengaku kecolongan dengan penggerebekan pabrik obat keras ilegal yang ditemukan di Gamping, Sleman. Kustini Sri Purnomo mengatakan agar kasus serupa tak kembali terjadi, ia meminta bantuan masyarakat untuk melakukan pengawasan di lingkungannya. 

“Kejadian ini bisa dikatakan kecolongan kita bersama dalam mengawasi lingkungan sekitar kita,” ungkapnya pada Selasa (28/9/2021).

 

1. Pabrik hanya beraktivitas di malam hari

Polisi Temukan Pabrik Obat Ilegal, Bupati Sleman Akui Kecolongan Barang bukti obat keras ilegal dan bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Pasca kejadian tersebut, Kustini menjelaskan pihaknya telah mengecek ke lokasi. Diketahui pabrik tersebut terpantau dalam keadaan sepi dan hanya beraktivitas di malam hari.

Dari penuturan warga sekitar,  mereka tidak mengetahui kegiatan di dalam tempat tersebut. Bahkan pekerja tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat.

“Saya sudah cek, memang warga tidak ada yang tahu untuk apa. Yang mereka (warga) tahu hanya ada kendaraan keluar dan masuk saat malam hari. Jadi tidak banyak warga yang tahu,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Sita 30 Juta Obat Keras Ilegal di Bantul dan Sleman

2. Warga diminta lebih jeli saat menyewakan tempat

Polisi Temukan Pabrik Obat Ilegal, Bupati Sleman Akui Kecolongan Barang bukti bahan baku untuk membuat obat keras ilegal.(IDN Times/Daruwaskita)

Kustini berpesan kepada RT dan RW, untuk meningkatkan pengawasan di skeitar lingkungan tempat tinggal mereka. Terutama saat memberikan izin sewa tempat.

“Saya minta RT dan RW agar lebih jeli, baik itu yang mau izin sewa, kontrak dan lain sebagainya, harus benar-benar diawasi. Dan kegiatan ronda malam bisa lebih dimaksimalkan,” paparnya.

 

3. Saat digerebek, polisi temukan 30 juta obat ilegal siap edar

Polisi Temukan Pabrik Obat Ilegal, Bupati Sleman Akui Kecolongan Tiga tersangka diamankan saat pengrebegan pabrik obat keras ilegal di Bantul dan Sleman.(IDN Times/Daruwaskita)

Polisi melakukan penggeledahan di pabrik obat keras ilegal berada di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping. Bahkan menangkap sebanyak delapan tersangka, salah satunya adalah pengelola pabrik. 

Bareskrim Polri menyebut kegiatan pabrik yang memproduksi berbagai obat jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan merupakan pengungkapan kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya terbesar yang pernah diungkap jajarannya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 30 juta butir pil obat keras siap edar yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI. Tujuh mesin cetak pil dan mesin lainnya seperti oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan untuk membuat pil.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya