Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Sleman Belum Bisa Izinkan OTG Isolasi Mandiri di Rumah

Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sleman, IDN Times - Dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi ke-5 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, pasien positif asimtomatik atau orang tanpa gejala (OTG) bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman belum dapat mengizinkan hal tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan belum diizinkannya pasien isolasi mandiri di rumah. Salah satunya karena mayoritas kepatuhan masyarakat akan protokol isolasi belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Selain itu, persyaratan untuk bisa melakukan isolasi di rumah juga tergolong cukup ketat.

1. Persyaratan isolasi mandiri cukup ketat

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Joko menjelaskan, untuk bisa melakukan isolasi mandiri di rumah ada syarat-syarat ketat yang harus dilakukan. Salah satunya yakni harus memiliki ruang tersendiri, ada petugas yang bertanggung jawab untuk mengawasi, pasien melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala serta mencatat adanya gejala-gejala yang muncul.

"Kalau di rumah persyaratan sangat ketat. Untuk bisa isolasi mandiri harus ada ruang tersendiri," ungkapnya pada Selasa (4/8/2020).

2. Masyarakat belum sepenuhnya disiplin

Ilustrasi Asrama Haji (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Joko, belum sepenuhnya masyarakat bisa disiplin saat izin isolasi mandiri di rumah diberlakukan. Untuk itu, saat ini pihaknya sudah menyiapkan Asrama Haji yang diperuntukkan untuk pasien positif asimtomatik.

Joko menjelaskan, Asrama Haji sendiri memiliki dua gedung dengan kapasitas 138 orang.

"Kasus positif walaupun tanpa gejala sebisa mungkin tidak diisolasi di rumah, tetap di Asrama Haji. Susah kalau di rumah," terangnya.

3. Untuk jamin tidak menularkan ke orang lain

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Joko mengungkapkan, langkah untuk tidak mengizinkan pasien positif asimtomatik untuk isolasi mandiri tidak lain untuk menjamin agar orang yang positif tidak menularkan ke orang lain.

"Bukan kita tidak percaya ke masyarakat. Jadi untuk menjamin bahwa orang yang positif tidak menularkan ke orang lain maka kita tetap yang positif, yang mengandung virus tetap di isolasi di faskes. Walaupun faskes darurat," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siti Umaiyah
EditorSiti Umaiyah
Follow Us