Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

Tempat makan hanya boleh layani delivery atau take-away

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku hari ini, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Susmiarto, mengatakan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan Merah

1. Sanksi bisa teguran hingga penutupan tempat usaha

Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM DaruratSatpol PP Sleman saat menggelar patroli penegakkan protokol kesehatan. Dok: Satpol PP Sleman

Susmiarto mengatakan, untuk sanksi sendiri diberikan baik kepada tempat usaha maupun perorangan yang melanggar. Untuk tempat usaha sendiri, bisa diberikan sanksi berupa administratif sampai dengan penutupan usaha. Sedangkan bagi perorangan, sanksi bisa berupa teguran hingga sanksi sosial.

"Di peraturan Bupati ada 2 (jenis) perorangan dan pelaku usaha. Kalau perorangan tidak pakai masker, berkerumun itu nanti sanksi sosial bisa dilakukan dengan kerja sosial, juga menyanyikan lagu kebangsaan. Jadi kalau dia salah, punya rasa malu," ungkapnya pada Jumat (2/7/2021).

2. Panewu diberikan kewenangan untuk tutup tempat usaha yang melanggar

Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM DaruratSatpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Di dalam menjalankan aturan PPKM Darurat ini, Panewu diberikan kewenangan untuk menutup tempat usaha yang melanggar. Selain itu, Kalurahan juga diberikan kewenangan untuk mengatasi pelanggaran yang ada. Nantinya, jika diperlukan, Satpol PP Sleman bisa melakukan backup.

"Kami bisa mendukung Kapanewon. kalau bisa diatasi di tingkat bawah, lakukan. Termasuk di Kalurahan," katanya.

3. Beberapa aturan terkait PPKM Darurat di Sleman

Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM DaruratIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Berkaitan dengan pemberlakuan PPKM Darurat, Bupati Sleman telah menerbitkan Instruksi Bupati pada 2 Juli 2021. Di dalamnya diatur bahwasanya sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO), sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO.

Lalu, untuk supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di restoran, warung makan, rumah makan, kafe hanya menerima makan di tempat dan hanya menerima delivery/take away.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara," paparnya.

Baca Juga: Sultan: Seluruh Objek Wisata di DIY Tutup Selama PPKM Darurat

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya