LKBH FH UII Kecam Penggundulan Terhadap Guru Tersangka Susur Sungai 

LKBHI meminta tanggung jawab tidak hanya ditanggung 3 guru 

Sleman, IDN Times - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII, mengecam tindakan penggundulan terhadap 3 guru, tersangka tragedi susur sungai Sempor, Turi, Sleman.

Bambang Sutiyoso, Direktur LKBH FH UII menyebutkan, tindakan penggundulan merupakan salah satu bentuk merendahkan martabat manusia, meskipun telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Dibotaki dan Jadi Polemik, Tersangka Susur Sungai: Keinginan Sendiri

1. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung

LKBH FH UII Kecam Penggundulan Terhadap Guru Tersangka Susur Sungai IDN Times/Tunggul Damarjati

Bambang menyebutkan, KUHAP tidak pernah mengatur dan memerintahkan aparat penegak hukum melakukan penggundulan. Hal tersebut sangat jelas kerangka hukumnya dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia UU No. 5 Tahun 1998.

"Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diharapkan bisa tetap dihormati hak-haknya sebagai seorang manusia sesuai dengan asas praduga tidak bersalah," katanya dalam siaran pers yang diterima Kamis (27/2).

2. Tetap memiliki hak untuk tidak direndahkan

LKBH FH UII Kecam Penggundulan Terhadap Guru Tersangka Susur Sungai Tersangka IYA saat memberikan keterangannya, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Bambang menerangkan, profesi ketiga tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada di sekolahnya dengan legal. Meskipun ada kelalaian yang dibuat dilakukan dan wajib diproses hukum, namun dalam proses hukumnya 
tidak perlu merendahkan martabatnya.

"Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatikan dan memiliki hak untuk tidak direndahkan. LKBH FH UII mengecam tindakan aparat penegakan hukum memperlakukan para tersangka dengan merendahkan martabatnya," ungkapnya.

3. Dorong penegak hukum bersifat profesional

LKBH FH UII Kecam Penggundulan Terhadap Guru Tersangka Susur Sungai Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Bantilan dalam sesi jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (25/2). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Bambang, di dalam proses penegakan hukum ketiga tersangka, sudah semestinya penegak hukum Sat Reskrim Polres Sleman dan Polda DIY, bersifat profesional, adil dan bijaksana.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan dengan komprehensif dan berkompeten, lantaran kegiatan ini bukan bersifat individual, namun kolektif kolegial.

"LKBH FH UII mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan Kepala Sekolah SMPN 1 Turi untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng, karena kegiatan Pramuka dengan materi susur sungai yang diadakan setiap hari Jumat di SMPN 1 Turi merupakan kegiatan legal yang tertuang dalam Rencana Kerja sekolah. Kegiatan ini resmi dan rutin serta diketahui pihak sekolah," terangnya. 

Baca Juga: DPRD DIY: Jangan Perlakukan Tersangka Susur Sungai Seperti Koruptor

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya