KPU DIY Godok Sistem E-Rekap untuk Pilkada 2020

Jika berhasil maka bisa jadi percontohan

Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta saat ini sedang menggodok sistem E-Rekap. Rencananya sistem ini akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung serentak pada 23 September 2020.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, selain sistem, hal yang paling penting dibutuhkan dalam penerapan E-Rekap ini yakni person yang memiliki kemampuan dalam memahami IT.

Baca Juga: Terkait OTT di Pusat, KPU DIY: Kami Bentengi Anggota dengan 3 Hal

1. Konsep sedang dimatangkan

KPU DIY Godok Sistem E-Rekap untuk Pilkada 2020Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. IDN Times/Siti Umaiyah

Hamdan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mematangkan konsep E-Rekap. Sosialisasi pun juga akan dilakukan setelahnya. Diharapkan, pada Pilkada 2020 sistem ini sudah siap digunakan serentak di kabupaten di DIY yang menyelenggarakan Pilkada.

"Ini akan dimatangkan terus, tapi sudah ada sinyal ini akan dilaksanakan di tahun 2020 untuk pemilihan serentak. Baru beberapa hari lalu KPU RI melakukan uji coba dengan mengisi formulir terkait dengan rekap hasil suara, simulasinya, kemudian sedang dimatangkan teknologinya, sehingga bisa diterapkan di pemilihan 2020," katanya pada Senin (13/1).

2. E-Rekap sebagai evaluasi dari Pilkada 2019 lalu

KPU DIY Godok Sistem E-Rekap untuk Pilkada 2020Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Hamdan, penerapan E-Rekap merupakan bentuk evaluasi dari Pemilu 2019 lalu yang cukup rumit. Menurutnya, Pemilu lalu sangat membutuhkan waktu rekapitulasi yang cukup panjang, sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

"Pemilu 2019 kemarin cukup rumit, ketika rekapitulasi perlu waktu panjang. Dengan E-rekap meskipun hanya satu surat suara, ini akan lebih pendek lagi waktunya. Memangkas birokrasi yang panjang, harapannya tetap transparansi dan akuntabilitas bisa dipertahankan," terangnya.

3. Jika berhasil maka akan dijadikan percontohan KPU RI

KPU DIY Godok Sistem E-Rekap untuk Pilkada 2020Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Hamdan, jika sistem E-Rekap ini berhasil, nanti bisa dijadikan percontohan oleh KPU RI. Sehingga diharapkan pada pemilihan umum ke depan, baik Pemilu maupun Pilkada, sistem E-Rekap bisa dijadikan solusi memangkas waktu rekapitulasi yang panjang.

"Tentu kalau sudah ditetapkan, nanti akan sosialisasi besar-besaran karena ini menyangkut SDM yang banyak yang dilibatkan, bahkan sampai tingkat KPPS. Ini tidak main-main, tentu dimatangkan betul jadi bisa diterapkan. E-rekap nanti kalau kita lihat hasilnya bagus tentu digunakan KPU RI dalam pemilihan umum," katanya.

Baca Juga: Prihatin Kelakuan Wahyu Setiawan, Aktivis JCW Nyapu Duit di KPU DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya