Dibuka 17 Juni, Ini Ketentuan Masing-masing Jalur PPDB SMP di Sleman

Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2021

Sleman, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri sudah bisa dilakukan pada 17 Juni 2021. Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini jalur PPDB SMP Negeri akan dibagi menjadi empat, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, serta jalur prestasi.

Selain ada persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik, seperti lulus SD/MI/Paket A dan berusia maksimal 15 tahun, calon peserta didik juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan alur di masing-masing jalur. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi di masing-masing jalur.

Baca Juga: Dimulai 17 Juni, Ini Cara PPDB SMP Negeri dan Swasta di Sleman 

1. Persyaratan bagi jalur zonasi

Dibuka 17 Juni, Ini Ketentuan  Masing-masing Jalur PPDB SMP di SlemanSuasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Untuk jalur zonasi sendiri akan dibagi menjadi dua, yakni zonasi radius dan wilayah. Untuk jalur zonasi radius, calon peserta didik harus berdomisili dalam radius tertentu antara 300-600 m (tergantung masing-masing SMP Negeri yang dipilih), penduduk Sleman terdaftar selama 1 tahun (dihitung per 1 Juli 2020). Untuk seleksi sendiri, akan berdasarkan pada alamat rumah/alamat KK, titik koordinat lolos verifikasi.

Sedangkan untuk jalur zonasi wilayah, calon peserta didik baru diminta untuk berdomisili di wilayah tertentu dari SMP Negeri tujuan, zonasi berbasis kalurahan, penduduk Sleman terdaftar selama 1 tahun (dihitung per 1 Juli 2020).

Bagi calon peserta didik dari luar Kabupaten Sleman atau di wilayah perbatasan, dapat mendaftar melalui jalur zonasi Wilayah dan dapat diperhitungkan dalam proses seleksi PPDB SMP Negeri apabila daya tampung sekolah belum terpenuhi. Sedangkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Panti Asuhan dalam wilayah Kabupaten Sleman, dapat mendaftar jalur zonasi Wilayah menggunakan alamat Panti Asuhan berdasarkan Surat Keterangan dari Pengurus Panti Asuhan minimal berdomisil selama satu tahun.

Nantinya, untuk hasil seleksi sendiri akan didasarkan pada zona, nilai gabungan (ASPD dan rapor), urutan pilihan sekolah serta usia.

2. Ketentuan bagi jalur afirmasi

Dibuka 17 Juni, Ini Ketentuan  Masing-masing Jalur PPDB SMP di Sleman(Ilustrasi). Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sama seperti jalur zonasi, untuk jalur afirmasi akan dibagi menjadi 2, yakni afirmasi bagi Afirmasi KK Miskin serta Afirmasi Disabilitas. Untuk afirmasi KK Miskin yang memiliki kuota 15 persen dari data tampung sekolah ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata dalam database Dinas Sosial Kabupaten Sleman (pemegang kartu keluarga rentan miskin tidak masuk di dalamnya), di mana untuk jalur afirmasi ini tidak akan dibatasi oleh waktu, lintas zona dan bisa memilih 3 pilihan SMP Negeri tujuan. Selanjutnya, untuk seleksi akan didasarkan pada usia, nilai hasil belajar serta urutan pilihan sekolah.

Untuk jalur afirmasi selanjutnya, yakni bagi disabilitas memiliki kuota sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah dengan ketentuannya yakni bagi penyandang disabilitas yang memiliki assesment dari psikolog, penduduk Sleman tidak dibatasi waktu, serta lintas zona memilih 1 sekolah tujuan. Selanjutnya untuk seleksi akan berdasarkan pada usia dan nilai hasil belajar.

3. Ketentuan bagi jalur perpindahan tugas orangtua

Dibuka 17 Juni, Ini Ketentuan  Masing-masing Jalur PPDB SMP di SlemanSiswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bagi jalur perpindahan tugas orangtua terdapat kuota maksimal 5 persen dari data tampung sekolah dengan ketentuannya yakni calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali yang dibuktikan dengan surat keputusan penugasan mutasi dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum, perpindahan tugas orang tua/wali merupakan perpindahan tugas dari luar Kabupaten Sleman ke Kabupaten Sleman.

Apabila terdapat sisa kuota dapat digunakan untuk calon peserta didik baru yang merupakan anak dari guru yang bertugas secara definitif di sekolah tujuan yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang. Nantinya, untuk seleksi jalur ini akan berdasarkan pada nilai hasil belajar serta usia.

4. Ketentuan jalur prestasi

Dibuka 17 Juni, Ini Ketentuan  Masing-masing Jalur PPDB SMP di SlemanIlustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Untuk jalur prestasi, ketentuannya yakni calon peserta didik memilih jumlah nilai gabungan dan nilai prestasi minimal 245, penduduk Sleman (dengan kuota minimum 30 persen) maupun luar Sleman (dengan kuota maksimal 5 persen), bukti prestasi diterbitkan paling lamat Juli 2018.

Untuk seleksi akan didasarkan pada nilai gabungan+nilai prestasi=245,00. Contoh 245+0=245,00 atau 239+6=245,00, urutan pilihan sekolah serta usia.

Baca Juga: PPDB SMP Sleman Dibuka Pertengahan Juni, Ini Aturan Peserta Didik     

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya