Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akibat COVID-19, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman turut menonaktifkan Panitia Pengawas (Panwas) ad hoc sementara waktu.
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyebutkan, 137 pengawas pemilu ad hoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, dinonaktifkan sementara.
Baca Juga: Viral Video Pasien Terduga COVID-19 Ditolak 23 Rumah Sakit
1. Panwas mulai dari desa hingga kecamatan dinonaktifkan
Bagus menjelaskan, Panwas yang akan dinonaktifkan tersebut mulai dari Panwas tingkat kecamatan sampai dengan desa. Untuk rinciannya yakni 137 orang Anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek), Panwascam beserta staf sebanyak 85 orang serta 86 orang Pengawas Pemilu Desa (PPD).
"Dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia sudah menyebabkan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Sleman, berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan mengambil langkah dengan menonaktifkan Panwas," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Senin (30/3).
2. Akan berimplikasi pada honorarium
Bagus menjelaskan, kebijakan yang diambil ini mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa.
Menurutnya, penonaktifan ini tentu akan berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.
“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar Karim.
3. Aturan berlaku mulai besok Selasa, 31 Maret 2020
Hal sama diungkapkan, Vici Herawati, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Sleman. Dia menjelaskan pemberhentian sementara akan dilakukan mulai Selasa, 31 Maret 2020.
Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 17 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 86 desa se Kabupaten Sleman.
"Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemic ini segera berakhir," paparnya
Baca Juga: Sultan Mengaku Tak Permasalahkan Warga Tutup Jalan Kampung