Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas  

Selama masa nonaktif, petugas tidak akan menerima honor 

Sleman, IDN Times - Penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), akibat COVID-19, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman turut menonaktifkan Panitia Pengawas (Panwas) ad hoc sementara waktu.

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyebutkan, 137 pengawas pemilu ad hoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020,  dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Viral Video Pasien Terduga COVID-19 Ditolak 23 Rumah Sakit 

1. Panwas mulai dari desa hingga kecamatan dinonaktifkan

Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas  Ilustrasi surat suara. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Bagus menjelaskan, Panwas yang akan dinonaktifkan tersebut mulai dari Panwas tingkat kecamatan sampai dengan desa. Untuk rinciannya yakni 137 orang Anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek), Panwascam beserta staf sebanyak 85 orang serta 86 orang Pengawas Pemilu Desa (PPD).

"Dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia sudah menyebabkan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Sleman, berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan mengambil langkah dengan menonaktifkan Panwas," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Senin (30/3).

2. Akan berimplikasi pada honorarium

Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas  IDN Times/Margith Juita Damanik

Bagus menjelaskan, kebijakan yang diambil ini mengacu pada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa.

Menurutnya, penonaktifan ini tentu akan berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium.

“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar Karim.

3. Aturan berlaku mulai besok Selasa, 31 Maret 2020

Dampak COVID-19, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas  IDN Times/Candra Irawan

Hal sama diungkapkan, Vici Herawati, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Sleman. Dia menjelaskan pemberhentian sementara akan dilakukan mulai Selasa, 31 Maret 2020.

Pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 17 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 86 desa se Kabupaten Sleman.

"Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemic ini segera berakhir," paparnya

Baca Juga: Sultan Mengaku Tak Permasalahkan Warga Tutup Jalan Kampung 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya