BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi, Pakar UGM: Ada Bahan Berbahaya

Obat herbal ini awalnya dipakai untuk obat COVID-19

Sleman, IDN Times - Produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia sebagai donasi atau tanpa izin edar telah dicabut rekomendasinya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diketahui, produk tersebut tidak menahan laju keparahan COVID-19, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Lalu, seperti apakah produk LQC donasi tersebut? Dan kandungan apa saja yang ada di dalamnya? Berikut penjelasan dari Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Prof. Zullies Ikawati.

Baca Juga: BPOM Setop Lianhua Qingwen Donasi (LQC), Bukan Lianhua Qingwen Capsul

1. Ada perbedaan kandungan LQC donasi dan yang terdaftar di BPOM

BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi, Pakar UGM: Ada Bahan BerbahayaIlustrasi obat-obatan (pexels.com/Pixabay)

Menurut Zullies, untuk LQC yang dicabut rekomendasinya adalah produk yang tanpa izin edar, di mana sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan COVID-19. Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunyai izin edar BPOM sebagai obat tradisional.

Dia mengungkapkan, ada perbedaan antara komposisi produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM. Di dalam produk LQC donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.

“Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” ungkapnya pada Senin (24/5/2021).

2. Ada misleading di masyarakat

BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi, Pakar UGM: Ada Bahan BerbahayaIDN Times/Helmi Shemi

Menurut Zullies produk LQC adalah produk herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influenza. Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini, di mana BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar produk ini untuk penanganan COVID-19.

“Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan COVID-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan COVID-19,” katanya.

3. Masyarakat harus pastikan keamanan produk herbal

BPOM Cabut Rekomendasi LQC Donasi, Pakar UGM: Ada Bahan Berbahayapexels.com/pixabay

Zullies pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional. Hal yang penting menurutnya adalah, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu keamanan dari produk herbal yang akan dikonsumsi. Salah satu caranya yakni dengan memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar. Langkahnya dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu cekbpom.pom.go.id.

Tidak kalah penting, masyarakat juga diminta agar tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya. Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotek dan konsultasikan ke apoteker.

Baca Juga: Gampang Marah saat Kena Razia di Pos Penyekatan, Ini Kata Psikolog UGM

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya