Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPDB. IDN Times/Fariz Fardianto

Sleman, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sleman akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Arif Haryono menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang diterapkan saat melakukan pendaftaran PPDB SMP.

Salah satunya adalah batas usia calon peserta didik yang tidak boleh lebih dari 15 tahun. Akan tetapi, bagi calon peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu maupun Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) boleh mendaftarkan diri maksimal berusia 17 tahun.

1. Batas usia dihitung per 1 Juli 2020

Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Arif menerangkan, syarat pertama PPDB SMP adalah siswa yang bersangkutan merupakan lulusan SD/MI maupun Paket A tahun ajaran 2019/2020 ataupun calon peserta didik yang lulus 2 tahun sebelumnya. Untuk batas usia 15 tahun (bagi peserta didik umum) maupun 17 tahun (bagi peserta didik ABK atau tidak mampu) dihitung per 1 Juli 2020.

"Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas/ABK dan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, 16 tahun diterima boleh, 17 tahun diterima boleh," ungkapnya pada Kamis (28/5).

2. Peserta didik dari luar negeri harus dapat keterangan penyetaraan

Editorial Team