Yogyakarta, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis terdakwa kasus kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang pelajar, Daffa Adzin Albasith (17) yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta 3 April lalu. Sidang yang digelar di ruang sidang PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022) ini juga sempat diwarnai kericuhan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suparman ini memutuskan tiga terdakwa pada sidang pertama yaitu Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21), terbukti bersalah.