Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Gugatan terkait Ijazah Jokowi di PN Sleman Lanjut usai Mediasi Gagal

Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul)
Sidang perdana perkara perbuatan melawan hukum terkait ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo di PN Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Mediasi gagal, sidang gugatan terkait ijazah Jokowi dilanjutkan
  • Komardin menilai tergugat melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
  • Sidang perkara ditunda hingga 1 Juli mendatang dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat

Sleman, IDN Times - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (24/6/2025). Sidang gugatan perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn hari ini digelar dengan agenda pembacaan surat gugatan oleh pihak penggugat, dalam hal ini adalah Komardin.

1. Mediasi kandas

ilustrasi mediasi (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi mediasi (pexels.com/Kaboompics.com)

Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, sidang dilanjut ke agenda pembacaan setelah upaya mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat tak menemui titik temu alias gagal.

"Pelaksanaan mediasi tanggal 17 Juni 2025 mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa.

Adapun Pihak tergugat dalam perkara ini antara lain Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada, Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, dan Kasmudjo.

2. Isi pokok gugatan

Potret Universitas Gadjah Mada (ugm.ac.id)
Potret Universitas Gadjah Mada (ugm.ac.id)

Agung melanjutkan, penggugat melalui suratnya secara pokok menyatakan bahwa para tergugat telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Penggugat menilai tergugat tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual terkait ijazah serta skripsi Jokowi.

"Sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi, maka karenanya para tergugat minta dinyatakan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi," kata Agung.

3. Dilanjut 1 Juli mendatang

Potret Ijazah Jokowi diperlihatkan konferensi pers yang dilakukan oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan pada 20 Oktober 2024. (KAGAMAHUT). (IDN Times/Herlambang Jati)
Potret Ijazah Jokowi diperlihatkan konferensi pers yang dilakukan oleh Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan pada 20 Oktober 2024. (KAGAMAHUT). (IDN Times/Herlambang Jati)

Agung menambahkan, sidang perkara kemudian ditunda dan kembali dilanjutkan pada 1 Juli 2025 mendatang. "Dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat melalui persidangan secara elektronik," pungkas Agung.

Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Polemik keabsahan ijazah milik Jokowi beberapa waktu sebelumnya berujung UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman.

Penggunggat menilai UGM bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.

Sementara itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pertengahan Mei 2025 lalu sudaj menyatakan keaslian ijazah Jokowi Fakultas Kehutanan UGM.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us