Sertifikasi Halal Digencarkan, Pastikan Kuliner yang Sehat
- Sertifikasi halal tidak hanya untuk umat muslim, tetapi juga menyangkut kesehatan makanan yang disajikan.
- SUCOFINDO berkomitmen pada pertumbuhan bisnis halal dan kerja sama dengan pelaku usaha di tingkat nasional hingga daerah.
- Proses sertifikasi halal meliputi lima komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, termasuk pendaftaran, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan proses sidang fatwa.
Sleman, IDN Times - Sertifikasi halal untuk kuliner terus digencarkan. Sertifikasi halal tidak hanya persoalan hubungan untuk menjangkau segmen umat muslim, namun persoalan halal ini juga menyangkut dari sisi kesehatan makanan yang disajikan.
"Mungkin yang menjadi konsen itu memang Indonesia mayoritasnya umat muslim, tetapi ada yang ditekankan dari hal-hal itu adalah sehat. Jadi jika itu halal, pasti kesehatannya terjaga," ujar Kepala Cabang PT SUCOFINDO Cabang Semarang, Hady Suprapto, saat menyerahkan sertifikasi halal di Sate Ratu Yogyakarta, Rabu (22/5/2024).
1. Jangkau berbagai usaha untuk sertifikasi halal
Hady menyebut SUCOFINDO berkomitmen terhadap percepatan dan pertumbuhan bisnis khususnya bisnis halal. Terlebih SUCOFINDO juga ditunjuk oleh Kementerian Agama sebagai lembaga penyedia halal.
"Kebetulan kami juga lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Agama sebagai lembaga penyedia halal. Jadi prinsipnya hal-hal itu adalah komitmen pelaku usaha untuk dapat menjamin semua produk yang dikonsumsi konsumen," ujar Hady.
Hady mengatakan pihaknya pun selalu membuka kerja sama baik di tingkat nasional hingga daerah, untuk merangkul semua unsur pelaku usaha. "Baik pelaku usaha besar, menengah, ataupun kecil, komitmen terhadap halal ini," ucap Hady.
Secara khusus Hady menyebut untuk Sate Ratu ini menjadi salah satu magnet bagi wisatawan yang berkunjung ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kami komitmen terhadap pertumbuhan percepatan bisnis yang ada di daerah, karena kita tidak pernah menyangka sebuah restoran sate bisa mendunia dan bahkan saat ini menjadi magnet bagi Yogyakarta," ucapnya.
2. Lima komitmen harus dipenuhi
Kepala Bidang Inspeksi Pengujian PT SUCOFINDO Cabang Semarang, Wahyu Prabowo menjelaskan dalam sertifikasi halal ini ada lima komitmen yang harus dipenuhi atau dipatuhi dari pelaku usaha. Pertama, komitmen dan tanggung jawab, kemudian kedua meliputi proses produksi, ketiga meliputi bahan, keempat meliputi produk, dan kelima itu ada pemantauan dan evaluasi. "Ketika ada beberapa aspek yang tidak memenuhi kita akan memberikan waktu untuk dilakukan perbaikan," ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan untuk tahap mengurus sertifikasi ini pelaku usaha melakukan pendaftaran, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akan ada proses sidang fatwa. "Dari sidang fatwa jika memang telah ditetapkan produk tersebut memenuhi kriteria halal akan dilakukan penerbitan untuk sertifikat," kata Wahyu.
3. Lebih meyakinkan untuk konsumen
Owner Sate Ratu, Fabian Budi Saputro, menjelaskan dirinya mengurus sertifikasi halal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, seperti yang diimbau oleh pemerintah, semua usaha untuk memiliki sertifikat halal. "Dengan sertifikat ini masyarakat lebih yakin bahwa produk-produk yang kami siapkan, yang kami jual sudah benar-benar halal," ujar Budi.
Menurutnya pengurusan sertifikasi halal di SUCOFINDO tidaklah sulit. Proses yang ia lalui juga terbilang cepat. "Nggak (tidak lama) ya jadi saya kayaknya dari awal itu dua bulan saja. Memilih SUCOFINDO dari referensi teman-teman kemudian banyak Googling juga," ungkap Budi.



















