Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman telah menertibkan sebanyak 1.136 Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) Pilkada Sleman yang dianggap melanggar ketentuan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Sutoto Jatmiko mengatakan ribuan APK tersebut ditertibkan mulai tanggal 17 November 2020 di sejumlah titik.
