Gunungkidul, IDN Times - Berdasarkan proyeksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, terdapat potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Potensi PAD tersebut semestinya diterima dari hasil retribusi objek wisata yang ditutup sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini.