Sleman, IDN Times - Sebanyak 585 pekerja di Sleman menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemik COVID-19. Berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman hingga Oktober 2021, jumlah tersebut merupakan pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dari jumlah tersebut, yang dirumahkan sebanyak 383 orang dan PHK sebanyak 202 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih, Kamis (14/10/2021).