Sleman, IDN Times - Untuk memastikan kesehatan dan keamanan, hewan kurban yang berasal dari luar Kabupaten Sleman wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Heru Saptono menjelaskan, aturan mengenai SKKH ini sudah berlaku jauh sebelum adanya COVID-19.
"Sebenarnya ada COVID-19 atau tidak ada COVID-19, bagi hewan yang dari luar Sleman itu harus mendapatkan SKKH yang bisa dikeluarkan di pasar hewan masing-masing. Jadi kalau di Sleman itu kita berikan kewenangan ke petugas pasar hewan untuk bisa mengeluarkan itu," ungkapnya pada Selasa (22/5).
