Kota Yogyakarta, IDN Times - Ada tiga pemilih yang bakal berpartisipasi dalam Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 April besok. Menurut KPU DIY, pencoblos surat suara adalah mereka yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Khusus untuk DPK, banyak orang yang mengira mereka bisa memilih hanya dengan KTP elektronik. April Naila, misalnya, mengatakan bahwa perantau seperti dirinya bisa menyoblos dengan E-KTP asalkan datang satu jam sebelum pukul 13.00.
“Ada juga yang bilang bawa E-KTP tapi juga harus bawa blanko A5. Jadi ada dua informasi. Saya sendiri tidak memilih karena tak mengetahui waktu penutupan pendaftaran A5,” kata perempuan berusia 23 tahun tersebut.
