Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Skeretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyeret nama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus TKD PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, memastikan pelayanan di Dispertaru DIY akan tetap berjalan seperti biasa. "Kami siapkan yang pertama agar organisasi dalam hal ini Dispertaru harus tetap berjalan. Kenapa harus tetap berjalan? Karena berkaitan dengan pelayanan publik," ungkap Benny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

1. Diharapkan sudah ada Plt hari ini

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Benny mengharapkan setidaknya pada hari ini sudah ada pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY. "Segera diproses, hari ini harapannya sudah ada keputusan untuk pengangkatan, setidaknya pengangkat jadi pelaksana tugas. Sudah kami siapkan," ungkap Benny.

Dia menyebut dengan adanya Plt akan ada keabsahan melakukan hal-hal yang sesuai kewenangan seorang Plt. Tanpa meninggalkan aspek-aspek persyaratan yang dijalankan oleh seorang Plt.

2. Hak dan kewajiban Krido diproses

Editorial Team

Tonton lebih seru di