Sekda DIY Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Jaga Netralitas Saat Pilkada
Yogyakarta, IDN Times - Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, dan Pj Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti akan berakhir pada Rabu (22/5/2024), dan akan diganti penjabat yang baru setelah 1 tahun menjabat.
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Beny Suharsono mengingatkan para Penjabat Wali Kota Yogyakarta maupun Penjabat Bupati Kulon Ptogo menjaga netralitas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asisten Sekretaris Daerah (Setda) DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Sugeng Purwanto ditugaskan menjadi Pj Wali Kota Yogyakarta, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi akan ditugaskan menjadi Pj Bupati Kulon Progo. Keduanya akan dilantik di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (22/5/2024).
1. Penjabat kepala daerah harus jaga netralitas
Menjelang Pilkada 2024, Sekda DIY mengingatkan pentingnya netralitas Penjabat Wali Kota dan Bupati yang notabene merupakan ASN.
"Netralitas ASN harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga harus ditunjukkan dalam aktivitas Pj selama menjabat," ujar Beny, Selasa (21/5/2024).