Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap sejumlah perusahaan tak memenuhi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan berlaku. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyebut pihaknya mencatat 18 perusahaan yang menyalahi aturan ketenagakerjaan dalam pencairan THR.
"Sepuluh perusahaan ini sudah kami selesaikan dan sudah dibayarkan. Untuk yang delapan perusahaan kami menunggu hari kerja karena kami datangi ternyata perusahaannya tutup atau terkunci," kata Amin, Sabtu (13/4/2024).