Yogyakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat memulangkan 79 karyawan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, pada Sabtu (16/10/2021) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.
"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo, dikutip Antara, Sabtu (16/10/2021).