Sehari, 3 Sepeda Motor di Bantul Hilang Digondol Maling

Bantul, IDN Times - Aksi pencurian sepeda motor marak di Kabupaten Bantul. Di awal bulan September, sudah terjadi tiga kasus curanmor di wilayah Polres Bantul. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi kejahatan ini.
1. Maling gasak sepeda motor parkir di tempat kos

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan aksi kejahatan curanmor pertama terjadi di wilayah Polsek Sewon pada Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi ini menimpa korban Febri Suprian Saputra (30), warga asli Palembang Sumatera Selatan yang kos di Sewon.
Kasus berawal saat korban hendak ke warung menggunakan motor miliknya, namun saat mengambil Yamaha Vixion yang berada di parkir kos kosan sudah raib. "Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu Polsek Sewon," ujarnya, Selasa (6/9/2022).
2. Ditinggal mancing, Honda Beat dibawa kabur pencuri

Kejadian kedua berlangsung di wilayah Polsek Kretek sekitar pukul 20.00 WIB. Kali ini korban adalah Awan Haryanto (25) warga Kapanewon Kretek.
Kejadian berawal saat korban meninggalkan sepeda motor di bawah jembatan sungai Opak pukul 17.30 WIB untuk memancing. Saat hendak pulang sekitar pukul 20.00 WIB Honda Beat dengan nopol AB 4375 EB sudah tidak berada di lokasi semula.
"Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kretek dan kini masih dalam penyelidikan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 12 juta," kata Jeffry.
3. Kunci tak dilepas, maling langsung bawa kabur sepeda motor

Kasus pencurian sepeda motor yang ketiga menimpa Chrisna Media Kusuma (21), sekitar pukul 03.00 WIB. Korban diduga lalai karena tidak mencabut kunci sepeda motor.
"Korban tidak mencabut kundi dan tertidur di sebuah bengkel yang ada di Kalurahan Parangtritis. Saat tidur itulah aksi pencurian terjadi dan kemudian korban melapor ke Polsek Kretek," ungkapnya.
Jefrry meminta masyarakat lebih waspada, bila perlu menambah pengaman atau kunci rahasia serta tidak memarkir sepeda motor sembarangan.
"Kita pastikan kasus curanmor ini akan kita usut sampai tuntas dan pelakunya yang tertangkap akan disangkakan Pasal 363 dan Pasal 364 KUHP tentung pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," terangnya.