Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Sleman Tutup 28 Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal
Penutupan usaha penjualan minuman beralkohol ilegal di Sleman. (Dok. Istimewa)
  • Satpol PP Sleman menutup puluhan lokasi usaha minuman beralkohol ilegal dan miras oplosan di sembilan kapanewon.
  • Operasi berlangsung selama 4 hari, menyasar 28 titik di Kabupaten Sleman sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019.
  • Satpol PP akan memberikan edukasi kepada masyarakat, melakukan pembinaan, pengawasan, dan tindakan penutupan jika terdapat pelanggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup puluhan lokasi usaha minuman beralkohol ilegal dan usaha miras oplosan. Puluhan lokasi usaha minuman beralkohol tersebut tersebar di sembilan kapanewon yang di Kabupaten Sleman.

Kegiatan operasi usaha minuman keras tersebut berlangsung selama 4 hari mulai Senin (29/7/2024) – Kamis (1/8/2024). Kegiatan ini menyasar 28 titik yang tersebar di sembilan Kapanewon di Kabupaten Sleman yaitu di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

1. 28 usaha yang ditutup tidak memenuhi syarat

Penutupan usaha penjualan minuman beralkohol ilegal di Sleman. (Dok. Istimewa)

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan operasi ini dilakukan sebagai penegakan Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Usaha yang ditutup tersebut tidak memenuhi aturan yang ada.

“Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut, karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang empat ke atas, restoran sertifikasi bintang tiga. Kemudian hypermarket (hanya untuk golongan A), dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket,” jelas Shavitri, Jumat (2/8/2024).

2. Menjawab aduan masyarakat

Penutupan usaha penjualan minuman beralkohol ilegal di Sleman. (Dok. Istimewa)

Shavitri mengakui, operasi dilakukan sebagai jawaban atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal yang tidak memiliki izin. Satpol PP akan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, operasi selama empat hari ini ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” ucapnya.

3. Pembinaan dan pengawasan peredaran miras

Penutupan usaha penjualan minuman beralkohol ilegal di Sleman. (Dok. Istimewa)

Shavitri mengatakan, Satpol PP Sleman terus pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol. “Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri, tetapi jika masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” tegasnya.

Shavitri mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol (ilegal) di sekitar mereka, agar dapat dilakukan penindakan. “Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silahkan lapor ke kami, karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut,” tutupnya.

Editorial Team

Related Article