Sleman, IDN Times - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 ditertibkan karena pemasangannya menyalahi aturan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Budi Raharjo, menjelaskan instansinya hingga akhir Agustus, telah menertibkan 621 APS yang pemasangannya menyalahi aturan.
Menurut dia, penertiban APS bersandar pada peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemasangan reklame.
"APS yang pemasangannya di tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan maka akan langsung ditertibkan," ujar Budi, Sabtu (14/10/2023).