Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Iklan partai politik (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sleman, IDN Times - Ratusan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 ditertibkan karena pemasangannya menyalahi aturan.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Sleman, Budi Raharjo, menjelaskan instansinya hingga akhir Agustus, telah menertibkan 621 APS yang pemasangannya menyalahi aturan.

Menurut dia, penertiban APS bersandar pada peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pemasangan reklame.

"APS yang pemasangannya di tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan maka akan langsung ditertibkan," ujar Budi, Sabtu (14/10/2023). 

1. Pemasangan APS jangan membahayakan

Penertiban alat peraga kampanye. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Menurut Budi, untuk di luar tempat yang dilarang sesuai dengan perda maupun perbup, pemasangan APS dipersilakan kecuali ada laporan dari masyarakat yang menyatakan jika pemasangan dianggap membahayakan.

"Seperti pemasangan APS dengan posisi melintang di atas jalan raya atau pemasangan di jalan bebas hambatan," ujarnya dikutip Antara. 

 

2. Selama September hingga awal Oktober belum ada penertiban

Editorial Team

Tonton lebih seru di