Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri sejumlah perumahan yang menyalahi aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), setelah ditemukan sejumlah kasus. Disinyalir masih ada sejumlah lokasi lain di luar lima perumahan yang telah disegel.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan penegakan aturan ini mengacu pada Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut Tanah Kas Desa tidak boleh dijadikan hunian.