Sampah APK Pilkada Dilarang Dibuang ke TPA Wukirsari Gunungkidul

- Sampah APK Pilkada 2024 di Gunungkidul tidak boleh dibuang di TPA Wukirsari, DLH meminta masyarakat memanfaatkannya
- Total sampah APK mencapai 3.136 lembar, tersebar di 18 kapanewon dengan Kapanewon Saptosari memiliki jumlah terbanyak
- Kepala DLH Gunungkidul menyebutkan bahwa sampah APK perlu pengelolaan khusus dan bisa didaur ulang agar tidak menjadi masalah di lingkungan warga
Gunungkidul, IDN Times - Sampah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kabupaten Gunungkidul tidak diperbolehkan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wukirsari, Baleharjo. Sebagai gantinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta masyarakat memanfaatkan ribuan sampah APK tersebut.
"Kemarin ada tiga paslon yang ikut kampanye, total sampah APK mencapai 3.136 lembar," kata Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto, Kamis (5/12/2024).
1. Sampah APK bisa dimanfaatkan oleh warga

Menurut Kustanto, sampah APK pilkada yang berupa spanduk, baliho, poster, dan lainnya tersebar di 18 kapanewon. Kapanewon Saptosari menjadi wilayah dengan jumlah APK terbanyak, mencapai 576 lembar. Sampah-sampah ini dikumpulkan di tingkat kalurahan, sementara sebagian lainnya dibawa ke kantor Satpol PP Gunungkidul.
"Pembersihan APK bisa dimanfaatkan oleh warga," tuturnya.
2. Sampah APK tanggung jawab Paslon dan tim sukses

Sementara itu, Kepala DLH Gunungkidul, Harry Sukmono, menyebutkan bahwa sampah APK dikategorikan sebagai sampah spesifik yang berasal dari kegiatan massal secara periodik. Oleh karena itu, sampah tersebut tidak boleh dibuang di TPA Wukirsari karena bukan termasuk sampah rumah tangga.
"Harusnya AKP pilkada tanggung jawab peserta pilkada dan penyelenggara pilkada," tuturnya.
3. Sampah APK bisa didaur ulang

Harry menambahkan, volume sampah APK yang besar membutuhkan pengelolaan khusus. Sampah yang masih tersisa di ruang publik tetap akan dibersihkan oleh petugas kebersihan.
"Bisa didaur ulang agar tidak menjadi permasalahan di lingkungan warga," ucapnya.