Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,27 persen. menjadi Rp2.125.897,61. Diketahui UMP tahun sebelumnya, 2023, sebesar Rp1.981.782,93, atau saat ini naik Rp144.114,68.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Kenaikan 7,27 persen," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023).
Penghitungan UMP 2024 menurut Beny, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
