Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Bantul, IDN Times - ‎Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul mengamankan tujuh anak usia belasan tahun. Mereka diduga melakukan pencopotan bendera merah putih dan umbul-umbul peringatan Kemerdekaan Indonesia.

1. Pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing‎

Ilustrasi Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan tujuh anak tersebut telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) didampingi oleh para orang tuanya. 

"Masih anak di bawah umur ya, jadi tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/8/2021).

2. Perusakan bendera merah putih dan umbul terjadi sejak tanggal 11-13 Agustus 2021‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di